JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mengangkat nama tiga mahasiswa aktif Program Studi Hukum Tata Negara, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Mereka adalah Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita Putra tiga dari enam pemohon yang berhasil meyakinkan MK untuk memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari porsi wajib 20 persen dana pendidikan.
“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ’hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan‘,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan seperti dikutip dari laman MKRI, Kamis (30/7/2026).
Sebagai mahasiswa Hukum Tata Negara, ketiganya berada di jalur akademik yang bersinggungan langsung dengan isu yang mereka gugat: bagaimana negara menyusun dan mengalokasikan anggaran sesuai konstitusi. Bersama tim Hukum Dignity Law Firm, guru honorer Sa’ed, karyawan swasta Indra Kusuma, dan Yayasan Taman Belajar Nusantara, mereka mengajukan permohonan pengujian undang-undang karena menilai penempatan dana MBG sebagai bagian dari fungsi pendidikan berisiko membuat kewajiban anggaran pendidikan 20 persen hanya terpenuhi di atas kertas.
Ketiga mahasiswa ini, bersama pemohon lain, tidak menuntut penghentian Program MBG. Yang mereka persoalkan adalah sumber pembiayaannya. Argumentasi mereka menegaskan bahwa makanan bergizi bukan komponen utama pendidikan seperti gaji guru, kegiatan belajar-mengajar, beasiswa, sarana sekolah, dan operasional pembelajaran sehingga semestinya tidak dibiayai dari pos anggaran pendidikan.







