JAKARTA – Wacana penerapan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan luar biasa kembali memicu perdebatan sengit di ruang publik. Pengamat politik Rocky Gerung terlibat adu argumentasi yang panas dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mengenai pro-kontra eksekusi mati bagi para koruptor di Tanah Air.
Perbedaan sudut pandang yang tajam menjadi inti dari perdebatan tersebut. Di satu sisi, Rocky Gerung berdiri pada posisi menolak keras vonis mati. Di sisi lain, utusan AMPB mendesak agar pidana maksimal tersebut segera diterapkan demi menciptakan efek jera yang nyata bagi para perusak uang negara.
Mengonfirmasi posisinya, Rocky menegaskan bahwa penolakan yang ia suarakan sama sekali bukan bentuk pembelaan terhadap para penjahat anggaran. Penolakan tersebut murni didasari oleh kecemasan mendasar atas kerapuhan proses peradilan yang berisiko merenggut nyawa orang yang tidak bersalah.
“Prinsip kita di Indonesia ini tidak boleh ada hukuman mati,” tegas Rocky di tengah perdebatan.
Lebih lanjut, Rocky menyoroti celah kekhilafan manusia dan kelemahan sistem penegakan hukum yang ada saat ini. Untuk memperkuat argumentasinya mengenai ancaman peradilan sesat, ia membawa kembali memori publik pada tragedi hukum masa lalu yang menimpa Sengkon dan Karta dua warga yang menjadi korban salah tangkap dan vonis keliru.
“Ini kalau ada 10 orang, sembilan dihukum mati, satu tidak. Ternyata yang sembilan ini tidak bersalah, yang satu ini bersalah. Bagaimana jawabnya?” ujar Rocky memunculkan pengandaian kritis.
Argumentasi Rocky langsung menyulut reaksi keras dari utusan AMPB. Perwakilan aliansi masyarakat tersebut mempertegas bahwa kejahatan korupsi telah menghancurkan hajat hidup orang banyak, sehingga pelakunya tidak layak mendapatkan pengampunan hukum.
“Rakyat Indonesia, makanya sepatutnya koruptor itu dibunuh,” tegas perwakilan AMPB merespons penolakan Rocky.
Menanggapi desakan emosional tersebut, Rocky kembali menguji konsistensi logis dari para pendukung sanksi pidana mati. Perdebatan ini menyisakan persoalan mendasar dalam penegakan hukum di Indonesia: apakah tuntutan efek jera boleh mengabaikan risiko kesalahan fatal dalam proses peradilan?







