Runtuhkan Marwah Akademik, 301 Profesor UI Desak Mahkamah Agung Batalkan Putusan Kasus Disertasi Bahlil

Para guru besar UI menyampaikan amicus curae ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus putusan Rektor UI terhadap promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Foto: Jawa Pos)

JAKARTA – Sebanyak 301 Guru Besar Universitas Indonesia (UI) resmi mengajukan dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Agung (MA) di Jakarta pada 25 Mei 2026, sebagai langkah nyata untuk mendesak pembatalan putusan pengadilan yang memenangkan gugatan tim pembimbing disertasi doktoral Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

Aliansi akademisi lintas disiplin ilmu ini menuntut majelis hakim MA menerima permohonan kasasi Rektor UI demi memulihkan independensi serta menjaga kehormatan moral dunia pendidikan tinggi dari intervensi eksternal.

Persoalan ini berakar dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta serta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang membatalkan sanksi pembekuan aktivitas akademik bagi promotor dan ko-promotor Bahlil Lahadalia. Para profesor menegaskan bahwa langkah hukum ini krusial karena menyangkut hak mutlak universitas dalam mengawal standar kepatutan keilmuan, bukan sekadar urusan administrasi birokrasi biasa.

Ketua Dewan Guru Besar FKUI, Prof. Dr. dr. Theddeus Octavianus Hari Prasetyono, Sp.BP-RE, Subsp.T.(K), memberikan konfirmasi resmi mengenai penyerahan berkas tersebut pada Kamis (4/6/2026).

“Rekomendasi yang diajukan oleh 301 guru besar yang ada di dalam Universitas Indonesia ditujukan kepada hakim Mahkamah Agung yang menangani pengajuan kasasi rektor kita dari Universitas Indonesia,” kata Prof. Dr. dr. Theddeus Octavianus Hari Prasetyono, Sp.BP-RE, Subsp.T.(K).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, internal Dewan Guru Besar UI telah melaksanakan investigasi mendalam yang laporannya diserahkan ke Rektorat pada 10 Januari 2025. Hasil penyelidikan mengungkap empat kejanggalan fatal: indikasi ketidakjujuran pengumpulan data riset, durasi studi yang melompati batas kewajaran masa kuliah doktoral, hingga benturan kepentingan antara pihak mahasiswa dengan tim dosen penguji.

Atas dasar temuan tersebut, Rektor UI Heri Hermansyah menjatuhkan skorsing tiga tahun dilarang mengajar dan membimbing kepada promotor Chandra Wijaya serta ko-promotor Athor Subroto. Namun, sanksi etik tersebut justru dianulir oleh PTUN setelah kedua dosen mengajukan gugatan balik.

Komunitas akademik UI menilai bahwa intervensi hukum peradilan umum terhadap keputusan internal kampus dapat menciptakan preseden yang merusak tatanan edukasi nasional. Gelar doktor sebagai pencapaian ilmiah tertinggi wajib dipertahankan melalui mekanisme yang transparan, ketat, dan bebas dari pengaruh kekuasaan politik maupun logistik.

Dalam dokumen resminya, para guru besar memberikan kritik tajam terhadap putusan pengadilan sebelumnya.

“Amar hakim PTUN turut meruntuhkan alasan berdirinya universitas sekaligus keberadaan masyarakat ilmiah,” tulis para guru besar dalam dokumen tersebut.

Melalui dokumen sahabat pengadilan ini, aliansi profesor UI mengingatkan bahwa perguruan tinggi mengemban tanggung jawab moral yang besar untuk memelihara nilai objektivitas dan kejujuran ilmiah. Mereka secara lugas menyatakan, “Universitas tak seharusnya dihuni para dosen yang tidak ubahnya robot akademik, terombang-ambing dalam pusaran kekuasaan politik dan uang.” Melalui pengajuan kasasi ini, masa depan kebebasan mimbar akademik dan integritas kampus di Indonesia kini berada di tangan keputusan Mahkamah Agung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *