JAKARTA – Aliran dana jumbo sebesar Rp489 miliar yang bersumber dari Automated Teller Machine (ATM) operasional sindikat judi online internasional di Hayam Wuruk Tower Plaza, Jakarta Barat, menyingkap tabir gelap kelemahan sistemik pengawasan ketenagakerjaan asing di Indonesia.
Alih-alih terdeteksi sejak dini, aktivitas haram yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA) ini justru berjalan mulus berbulan-bulan berkat manipulasi berlapis dokumen keimigrasian serta sokongan korporasi lokal yang bertindak sebagai sponsor penyalahgunaan izin tinggal.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi bahwa rekening tersebut menjadi jangkar finansial untuk membiayai mobilisasi logistik dan legalitas sindikat. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, memaparkan skala perputaran uang tersebut yang telah berlangsung menahun di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat, 26 Juni 2026.
“Terdapat perputaran dana dalam rekening tersebut kurang lebih Rp 489 miliar sejak 2022 sampai sekarang,” kata Danang, dikutip dari Tempo.
Dana masif tersebut di antaranya dialokasikan sebesar Rp4,4 miliar guna membiayai tiket perjalanan bagi 321 WNA yang dipekerjakan dalam jaringan kejahatan lintas negara ini. Tidak hanya itu, sindikat ini menggelontorkan Rp2,3 miliar untuk biaya pengurusan dokumen keimigrasian agar para pekerja ilegal dapat masuk dan menetap di Indonesia tanpa memicu kecurigaan otoritas.
Terkait temuan ini, Danang menegaskan, “Nanti akan dikembangkan lebih lanjut terkait dengan transaksi lainnya,” mengindikasikan adanya potensi keterlibatan jejaring finansial yang lebih luas.
Kritik tajam patut diarahkan pada fungsi kontrol Direktorat Jenderal Imigrasi dan kepolisian, mengingat para WNA tersebut menyusup menggunakan modus visa manipulatif. Mulai dari bebas visa kunjungan, Izin Tinggal Kunjungan (ITK) bisnis, hingga visa pra-investasi jamak (multiple entry).
Direktur Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengakui adanya kejanggalan dalam prosedur pemberian izin tersebut. Beliau menyatakan, “Ada indikasi penyalahgunaan izin tinggal.” Guna menindaklanjuti penyimpangan ini, Ditjen Imigrasi berencana memanggil 15 korporasi penjamin yang diduga kuat menjadi pelindung administratif bagi para pelaku.
Implikasi dari kasus ini kian mengkhawatirkan menyusul keterlibatan biro jasa lokal seperti PT Klitz Tour and Travel dan PT 1688 Prima, yang bahkan kantornya tengah digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara lain saat jurnalis melakukan konfirmasi lapangan.
Hingga kini, aparat telah menetapkan 287 WNA dari berbagai negara seperti Cina, Vietnam, Thailand, dan Myanmar sebagai tersangka, bersama empat warga negara Indonesia yang bertindak sebagai operator lokal, termasuk pengatur keuangan dan konverter aset ke kripto. Kendati demikian, lemahnya koordinasi pencegahan dini terbukti dari lolosnya Lio Hongyu alias Leo, warga negara Cina yang diduga menjadi otak sekaligus koordinator utama sindikat, melarikan diri keluar dari yurisdiksi Indonesia sesaat setelah penggerebekan terjadi.
Fakta bahwa sindikat ini mampu meraup deposit luar biasa mencapai Rp13,9 triliun dengan profit bersih Rp1,69 triliun dari 145 situs judi dalam waktu operasional yang relatif singkat memperlihatkan betapa rapuhnya kedaulatan digital dan penegakan hukum kita.
Kasus Hayam Wuruk ini harus menjadi momentum evaluasi total: negara tidak boleh kalah oleh korporasi penjamin nakal dan sindikat internasional yang memanfaatkan birokrasi keimigrasian sebagai tameng industri kriminalitas.







