MALANG – Gelombang disinformasi kembali menerpa dinamika politik lokal dan nasional. Sejumlah akun media sosial secara serempak menyebarkan narasi terdistorsi yang mengklaim DPRD Kota Malang menolak Program Makan Bergizi Gratis (MBG), bahkan memfitnah kota tersebut sebagai daerah pertama yang menghentikan program unggulan pemerintah pusat. Pembingkaian opini publik ini memicu sorotan kritis terhadap kerentanan informasi digital yang diproduksi secara asimetris.
Hasil penelusuran fakta menunjukkan bahwa potongan video dan narasi yang mendadak viral pada Senin (7/9/2026) tersebut merupakan rekaman peristiwa lama. Informasi tersebut merujuk pada aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa Resah Brawijaya (Amarah Brawijaya) bertema “Indonesia Gawat Darurat” (IGD) yang berlangsung pada 15 Juni 2026. Dalam aksi di depan Gedung DPRD Kota Malang itu, massa menuntut evaluasi atas berbagai kebijakan nasional, termasuk program MBG, Koperasi Merah Putih, serta peran TNI/Polri di ranah sipil.
Guna meredam tensi massa saat audiensi terbuka, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya, bersama lintas fraksi sempat melontarkan ucapan yang kemudian dipotong dari konteks utamanya.
“Kami mohon maaf atas keresahan mahasiswa sekalian, atas beberapa program dari pemerintah yang kurang sempurna. Kami bersama para mahasiswa, kami sampaikan kami menolak MBG,” kata Amithya saat menemui massa aksi, Senin (15/6/2026).
Kendati demikian, penyebaran ulang materi audio-visual pada September ini terbukti secara sengaja mengabaikan fakta kelembagaan. Dua hari pascademo, tepatnya Rabu (17/6/2026), Amithya telah meluruskan posisi taktis dan administratif legislatif daerah. DPRD Kota Malang menegaskan bahwa seluruh aspirasi mahasiswa disalurkan secara kelembagaan sesuai kaidah hukum, bukan berupa keputusan sepihak untuk menghentikan program nasional.
“Seperti demo yang lalu, seluruh tuntutan akan kami teruskan melalui surat ke DPR RI, c.q. Badan Aspirasi Masyarakat. Kami akan menyampaikan seluruh aspirasi yang masuk beserta surat pengantarnya,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Amithya menjelaskan bahwa kritik publik terhadap kebijakan pusat direspon melalui mekanisme evaluasi berkala. Ia menggarisbawahi pentingnya rekonstruksi teknis agar pelaksanaan program menyasar sasaran dengan tepat tanpa melangkahi kewenangan pemerintah pusat.
“Yang namanya program atau kebijakan tidak mungkin langsung sempurna sejak awal. Yang paling penting adalah evaluasi secara berkala di seluruh sektor dan komponen program tersebut,” katanya.
Ia menepis anggapan bahwa daerah memiliki wewenang membatalkan program nasional, melainkan berfokus pada perbaikan kualitas implementasi di lapangan.
“Kami beberapa kali menyampaikan bahwa ada hal-hal yang memang perlu dievaluasi atau direkonstruksi kembali dari program ini. Itu yang kami suarakan melalui DPR RI karena merekalah yang berkomunikasi langsung dengan kementerian dan mitra kerjanya,” jelasnya.
Sikap resmi DPRD Kota Malang secara tegas menempatkan lembaga legislatif daerah sebagai penyambung evaluasi teknis, bukan penolak program.
“Posisi kami mendukung program pemerintah. Tetapi karena pelaksanaannya menyasar masyarakat Kota Malang, maka tugas kami adalah menyampaikan seluruh evaluasi dan rekomendasi kepada pemerintah pusat. Kami yang mengetahui bagaimana kondisi teknis pelaksanaannya di lapangan,” tegasnya.
Fenomena munculnya kembali narasi Juni pada bulan September tanpa menyertakan klarifikasi resmi menyingkap adanya upaya dekontekstualisasi sengaja. Kasus ini menjadi preseden pentingnya literasi media kritis masyarakat dalam memilah antara dinamika diplomasi politik di lapangan dengan keputusan resmi institusi.







