Pola Keracunan MBG Berulang, Komnas HAM Desak Evaluasi Total dan Penegakan Hukum

Pola Keracunan MBG Berulang, Komnas HAM Desak Evaluasi Total dan Penegakan Hukum. (Foto: Popmama.com)

JAKARTA – Berulangnya kasus kontaminasi pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai bukan lagi sekadar insiden teknis biasa, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan jiwa penerima manfaat. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti tajam keberulangan kasus keracunan dalam proyek unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut karena polanya yang terus berulang di berbagai daerah.

Insiden yang melonjak sepanjang September 2026 ini mencakup wilayah Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Jombang, hingga Kota Solo. Kasus tersebut memperpanjang catatan kelam setelah sebelumnya dugaan keracunan serupa terdeteksi di Kabupaten Jayapura dan Kota Semarang pada Agustus 2026.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengkritik keras lemahnya tata kelola pangan dalam program strategis nasional tersebut.

“Peristiwanya berlangsung terus menerus, dan hampir menjadi sebuah pola,” kata Uli melalui keterangan tertulis, dikutip dari Tempo. Senin (7/9/2026).

Uli menegaskan bahwa pengabaian terhadap kontrol kualitas harian dapat meruntuhkan legitimasi program pemerintah di mata publik.

Bacaan Lainnya

“Keberulangan keracunan makanan membahayakan hak hidup penerima manfaat MBG yaitu anak-anak peserta didik,” ujar Uli.

Secara politik, MBG merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto yang didesain untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara nasional. Namun, akselerasi implementasi tanpa dibarengi kesiapan rantai pasok dan pengawasan ketat menciptakan celah fatal. Ketergesaan mengejar target politis dinilai mengesampingkan mitigasi risiko kesehatan masyarakat.

Komnas HAM mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) selaku penanggung jawab utama untuk bertindak tegas membenahi tata kelola tersebut. BGN didorong segera menghentikan sementara operasional dapur penyedia makanan di titik lokasi kejadian guna memberikan ruang bagi evaluasi menyeluruh serta pembenahan sistem pengadaan.

Dari perspektif hukum, berulangnya kasus ini memicu urgensi penegakan standar sanitasi harian yang akuntabel. Komnas HAM meminta keterlibatan aktif aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk mengusut tuntas indikasi pelanggaran mutu atau pidana kelalaian. Polisi serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) didesak melakukan penegakan hukum yang transparan, independen, dan adil.

Sesuai kerangka HAM, negara berkewajiban memberikan pemulihan hak yang komprehensif bagi para korban, mencakup investigasi epidemiologis transparan, pengenaan sanksi, hingga jaminan ketidakberulangan (guarantees of non-repetition). Uli menekankan pentingnya akses pemulihan bagi korban keracunan pangan.

“Namun tak terbatas pada permohonan maaf dan jaminan tidak berulangnya kejadian,” ujar Uli.

Ia menegaskan bahwa seluruh pemulihan kesehatan fisik maupun mental korban wajib ditanggung penuh oleh pemerintah.

Kegagalan mitigasi risikonya berdampak langsung pada keselamatan anak-anak sebagai kelompok rentan. Intervensi gizi yang sejatinya ditujukan untuk kesejahteraan justru berubah menjadi ancaman keselamatan jiwa jika pengawasan di tingkat daerah diabaikan.

Guna mencegah dampak sosial yang lebih luas, Komnas HAM mewanti-wanti Badan Gizi Nasional untuk segera meningkatkan koordinasi lintas sektor bersama pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan, dan BPOM demi mereformasi sistem pengawasan di seluruh tahapan penyediaan makanan secara terintegrasi.

Pos terkait