KARAWANG – Upaya memperkuat gerakan serikat buruh yang berintegritas, profesional, dan solid terus menjadi perhatian berbagai elemen pekerja. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Seminar Nasional yang diselenggarakan di Asialink Premier Hotel Karawang, Minggu (6/9/2026).
Seminar Nasional tersebut mengangkat tema “Membangun Serikat Buruh yang Berintegritas, Profesional, dan Solid serta Memperluas Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Keluarga Pekerja melalui Program BPJSTK Bukan Penerima Upah (BPU).”
Kegiatan ini menjadi ruang diskusi dan konsolidasi antara unsur serikat pekerja, akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan dalam membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan. Tidak hanya membicarakan perlindungan jaminan sosial, forum tersebut juga menyoroti dinamika terbaru dalam dunia hubungan industrial dan tantangan gerakan buruh ke depan.
Hadir sebagai pemateri, Dedi Hardianto selaku Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan S.H.S. Ulil Albab, S.H., M.H., selaku Direktur Eksekutif Indonesian Center for Employment Law and Policy (ICELP). Sementara kegiatan dimoderatori oleh Usman, Sekretaris PK/PUK ISS Indonesia.
Dalam diskusi tersebut, salah satu isu yang mendapat perhatian adalah perkembangan regulasi ketenagakerjaan, termasuk Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
S.H.S. Ulil Albab, S.H., M.H. menilai perkembangan regulasi tersebut harus menjadi momentum bagi gerakan buruh untuk memperkuat peran organisasi pekerja dalam melakukan pengawasan dan memastikan implementasi kebijakan berjalan secara nyata.
“Hadirnya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 adalah momentum emas bagi gerakan buruh. Aturan ini memberikan batas yang makin jelas: core business bukan tempat untuk alih daya. Namun, aturan sebaik apa pun di atas kertas tidak akan berguna tanpa taring pengawasan dari Serikat Pekerja di lapangan,” ujar Ulil Albab.
Menurutnya, kehadiran regulasi harus dimanfaatkan tidak hanya sebagai instrumen hukum, tetapi juga sebagai kekuatan untuk memperkuat posisi pekerja dan organisasi serikat buruh dalam menghadapi berbagai persoalan hubungan kerja.
Lebih lanjut, Ulil menegaskan pentingnya memperkuat pengorganisasian pekerja, terutama dalam menghadapi praktik kerja yang berpotensi merugikan pekerja.







