BANDUNG – Kasus penyekapan dan penganiayaan brutal yang menimpa seorang wanita berinisial YTR oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, di Bandung, Jawa Barat, terus menyita perhatian publik. Meski korban mengalami penderitaan fisik dan mental yang luar biasa selama hampir tiga tahun, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan catatan kritis terkait kategorisasi hukum atas kejahatan tersebut berdasarkan hukum internasional.
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, memaparkan alasan yuridis mengapa tragedi yang dialami YTR ini tidak diklasifikasikan sebagai tindakan penyiksaan jika merujuk pada Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Landasan hukum ini sendiri telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
“Menurut Konvensi PBB Menentang Penyiksaan, suatu tindakan disebut penyiksaan jika dilakukan dengan sengaja hingga menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang berat,” ujar Sondang saat dihubungi, Sabtu (27/6/2026), dilansir dari Kompas.com.
Sondang menguraikan bahwa dalam konvensi tersebut, sebuah perbuatan baru dapat disebut sebagai “penyiksaan” apabila memiliki tujuan spesifik seperti memaksa pengakuan, menghukum, mengintimidasi, atau mendiskriminasi seseorang. Poin krusial yang membedakannya dengan tindak pidana umum adalah adanya keterlibatan aktor negara, baik secara langsung, melalui hasutan, maupun pembiaran oleh pejabat publik.
“Contohnya adalah aparat penegak hukum yang melakukan kekerasan untuk mendapatkan pengakuan dari tahanan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan manifestasi kekerasan tersebut bisa berupa serangan fisik seperti pemukulan dan penggunaan alat, maupun siksaan psikologis seperti mengisolasi seseorang di ruang gelap gulita tanpa suara.
“Dapat juga tindakan berupa kekerasan seksual atau ancaman terhadap tahanan perempuan, demi untuk mendapatkan pengakuan,” jelasnya.
Berdasarkan definisi legal formal tersebut, Sondang menegaskan bahwa unsur keterlibatan otoritas negara menjadi garis pembatas yang tegas.
“Dan ada pelibatan pejabat publik, baik atas perintah, hasutan, atau sepengetahuan, atau dalam istilah KP, kami sebut pembiaran,” pungkasnya.
Maka dari itu, kekerasan domestik atau personal yang dilakukan oleh individu tanpa sangkut paut aparat tidak masuk dalam ranah konvensi ini, melainkan ranah hukum pidana murni kekerasan/penganiayaan.
Di sisi lain, publik diguncang oleh fakta masa lalu korban yang hilang sejak 2023 setelah bertemu pelaku di sebuah konser musik. YTR dibawa berpindah-pindah tempat di wilayah Bandung dan sekitarnya oleh tersangka Taufik Hidayat, hingga memutus komunikasi dengan keluarga.
Kasus kemanusiaan ini baru terbongkar secara dramatis pada Rabu (10/6/2026) malam, saat keluarga menerima pesan misterius yang mengabarkan YTR tengah dirawat di IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Korban ditemukan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan dengan luka parah di wajah, bibir sobek, hingga mengalami gangguan penglihatan akibat penyekapan tersebut.
Polda Jabar kini telah bergerak cepat. Tersangka Taufik Hidayat yang sempat menjadi buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya berhasil diringkus oleh petugas di kawasan Majalaya, wilayah hukum Polresta Bandung, pada Selasa (23/6/2026) malam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.







