Yusril Tegaskan Kritik Akademisi Bukan Pidana dan Lindungi Hak Berpendapat

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra (Foto: Beritasatu.com)

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan respons tegas terkait gelombang laporan polisi yang menyasar sejumlah akademisi, termasuk Feri Amsari dan Ubedilah Badrun. Yusril menyatakan bahwa ruang bagi kaum intelektual untuk mengoreksi kebijakan pemerintah adalah bagian dari kebebasan yang dijamin dan tidak sepatutnya dihambat.

Dalam keterangannya, Yusril menekankan bahwa kritik yang lahir dari lingkungan akademis terhadap pemerintahan Prabowo Subianto merupakan hal yang wajar dalam iklim demokrasi. Ia memastikan tidak ada regulasi yang melarang para pakar untuk menyuarakan perspektif mereka terhadap langkah-langkah yang diambil oleh eksekutif.

“Kalau akademisi, dia bebas saja untuk mengkritik pemerintah, ya, tidak ada yang melarang, tidak ada yang menghalang-halangi hal itu,” kata Yusril mengutip CNN Indonesia pada Rabu (22/4/2026).

Menanggapi fakta bahwa sebagian akademisi yang dilaporkan menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Yusril berpendapat bahwa pendekatan hukum pidana tidak seharusnya menjadi langkah pertama. Menurutnya, terdapat koridor etik yang harus dilewati terlebih dahulu untuk menguji apakah pernyataan yang dilontarkan melanggar aturan internal profesi atau tidak.

Eksistensi proses pidana, menurut Yusril, menjadi tidak relevan apabila secara substansi tidak ditemukan pelanggaran dalam sidang etik. Ia mempertanyakan urgensi penyidikan jika dari sisi kode etik saja dinyatakan bersih.

Bacaan Lainnya

“Kalau etik mengatakan tidak ada pelanggaran etik, ya, apalagi? Apa dasarnya mau melakukan penyidikan pidana?” tuturnya.

Yusril menambahkan bahwa dalam prinsip penegakan hukum, ranah etik lazimnya didahulukan sebelum menyentuh ranah pidana. Pengecualian hanya berlaku jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran hukum spesifik lainnya, seperti penghasutan. Namun, ia menilai apa yang dilakukan para akademisi saat ini murni merupakan penyampaian opini, bukan tindak pidana.”Kalau penghasutan itu memang delik pidana. Itu agak repot, tapi saya kira bukan delik penghasutan, orang berpendapat, tidak bisa dihalang-halangi,” ucapnya.

Meski mendukung kebebasan berpendapat, Yusril juga mengingatkan bahwa pelaporan ke pihak kepolisian adalah hak konstitusional setiap warga negara. Oleh karena itu, kepolisian memiliki kewajiban untuk mempelajari setiap laporan yang masuk guna menentukan kelayakan kasus tersebut untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan atau penyidikan.

Ia menyarankan kepada para akademisi yang tengah menjadi terlapor untuk bersikap kooperatif terhadap proses di kepolisian. Langkah hadir memenuhi undangan klarifikasi dianggap sebagai momentum terbaik bagi para akademisi untuk memberikan penjelasan ilmiah dan logis di hadapan hukum.

“Siapa pun, baik dia akademisi ataupun bukan, kalau polisi kemudian mempelajari kemudian diundang, ya, bukan dipanggil, diundang untuk klarifikasi, saran saya hadir aja. Diklarifikasi masalah itu. Syukur-syukur sesudah diklarifikasi tidak perlu ditingkatkan ke langkah penyelidikan ataupun langkah penyidikan,” pungkas Yusril.

Pernyataan ini diharapkan dapat meredakan ketegangan antara aktivis akademisi dan aparat penegak hukum, sekaligus menegaskan posisi pemerintah dalam melindungi hak-hak sipil di ruang publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *