BNI Pastikan Kembalikan Dana Rp28 Miliar Jemaat Gereja Paroki Aek Nabara Pekan Ini

Demo masyarakat di Bank BNI cabang setempat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI berkomitmen penuh untuk menuntaskan pengembalian dana milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, yang diduga digelapkan oleh oknum mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara. BNI menjadwalkan proses pengembalian seluruh dana sebesar Rp28 miliar tersebut rampung pada pekan ini, terhitung mulai Senin hingga Jumat mendatang.

Keputusan ini diambil menyusul perkembangan penyidikan kepolisian yang mengonfirmasi total kerugian nasabah. Sebelumnya, pihak BNI telah melakukan verifikasi internal dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan hak nasabah terpenuhi.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan bahwa pihak bank akan bergerak cepat dalam proses administrasi pengembalian dana tersebut. “Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu pekan ini. Kami terus berproses dan dipastikan mulai Senin sampai Jumat di hari kerja, dana tersebut akan kami kembalikan kepada nasabah,” ujar Munadi dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Minggu (19/4/2026).

Kasus penggelapan ini pertama kali terdeteksi melalui sistem pengawasan internal BNI pada Februari 2026. Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian per Sabtu (18/4/2026), oknum pelaku bernama Andi Hakim Febriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Modus yang digunakan adalah menawarkan produk investasi palsu bernama ‘Deposito Investment’ yang menjanjikan keuntungan di luar prosedur resmi perbankan.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *