BNI Pastikan Kembalikan Dana Rp28 Miliar Jemaat Gereja Paroki Aek Nabara Pekan Ini

Demo masyarakat di Bank BNI cabang setempat. (Foto: Istimewa)

Munadi menegaskan bahwa tindakan tersangka merupakan inisiatif pribadi yang dilakukan di luar sistem operasional bank. Produk yang ditawarkan pun tidak pernah tercatat sebagai produk resmi BNI. “Peristiwa ini adalah tindakan oknum individu di luar kewenangan prosedur resmi. Namun, sebagai lembaga keuangan yang bertanggung jawab, kami sangat prihatin dan berkomitmen penuh untuk patuh pada regulasi serta melindungi kepentingan nasabah kami,” tambahnya.

Hingga saat ini, BNI telah menyalurkan pengembalian tahap awal sebesar Rp7 miliar. Sisa dana akan disalurkan melalui mekanisme perjanjian hukum yang disepakati oleh kedua belah pihak guna menjamin aspek legalitas dan transparansi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik perbankan yang tidak wajar. Ia mengimbau nasabah agar tidak mudah tergiur iming-iming bunga tinggi atau tawaran investasi yang proses transaksinya dilakukan di luar mekanisme resmi kantor cabang.

“Kami meminta masyarakat memastikan setiap produk dilakukan melalui saluran resmi. Nasabah dapat melakukan pengecekan mandiri melalui situs resmi BNI, aplikasi wondr by BNI, atau langsung mendatangi kantor cabang terdekat,” kata Rian.

Langkah tegas ini diambil BNI sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik yang telah dibangun sejak 1946, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi jemaat Paroki Aek Nabara yang terdampak.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *