Buntut Gugatan MBG Watch: Persetujuan DPR Kini Jadi Syarat Mutlak Perubahan Dana MBG

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan 20 permohonan uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (Foto: Kompas)
  • Pasal 14 ayat (1) huruf b: Frasa insentif desa diubah menjadi “sebagai insentif desa yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam rangka mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan”.

  • Pasal 29 ayat (1): Pemerintah tetap diizinkan mengambil langkah kebijakan pendapatan, belanja, maupun pembiayaan anggaran untuk merespons ancaman stabilitas sistem keuangan atau perekonomian nasional, namun pelaksanaannya diwajibkan mengantongi persetujuan DPR.

Para pemohon sebelumnya menguji tujuh pasal dalam UU APBN 2026 yakni Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (1) huruf b, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1). Langkah ini diambil untuk menjamin meaningful participation (partisipasi publik yang bermakna) serta mencegah pemerintah memotong anggaran pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial secara sepihak demi alasan stabilitas ekonomi.

Putusan ini diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancasakti Foekh. Daniel berpandangan bahwa undang-undang APBN memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari undang-undang non-APBN, sehingga permohonan koalisi masyarakat sipil sepatutnya ditolak seluruhnya.

Meski demikian, MK menetapkan putusan ini berlaku mengikat. “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tutup Suhartoyo.

Bacaan Lainnya

Pos terkait