JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah radikal dalam membenahi ekosistem pendidikan keagamaan di Indonesia. Guna memutus rantai kekerasan seksual dan perundungan (bullying) di lingkungan asrama, Kemenag menerapkan pendekatan struktural yang agresif, mulai dari memperketat izin operasional, menjatuhkan sanksi administratif, hingga menyediakan saluran aduan yang aman.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa penuntasan kasus kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan tidak lagi sekadar menghukum individu pelaku. Lebih dari itu, pemerintah kini fokus melakukan perbaikan sistemik secara menyeluruh demi mewujudkan pesantren yang aman dan bermartabat.
“Peristiwa kekerasan yang terjadi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum pidana, tetapi menyangkut perlindungan hak anak, tata kelola kelembagaan, serta tanggung jawab negara dalam menjamin lingkungan pendidikan yang aman. Kita tegaskan tidak ada ruang bagi penyelesaian yang mengabaikan proses hukum,” tegas Menag Nasaruddin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Reformasi di hilir diwujudkan lewat pengetatan berlapis pengajuan izin operasional melalui aplikasi SITREN. Jika pada periode Mei-Desember 2025 Kemenag menerbitkan 888 izin, maka pada Januari-April 2026 jumlahnya ditekan secara signifikan hingga hanya 41 izin baru yang lolos. Langkah ini diambil karena adanya kewajiban pemenuhan syarat ketat, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) asrama.
“Negara memiliki kewajiban memastikan lembaga yang memperoleh pengakuan resmi benar-benar memenuhi karakteristik dasar pesantren dan mampu menjamin keselamatan peserta didik,” ujar Menag.
Bagi lembaga yang lalai menjaga keamanan santrinya, Kemenag juga tidak segan menjatuhkan sanksi tanpa kompromi. Sepanjang tahun 2026, Kemenag telah membekukan penerimaan santri baru di 17 pesantren bermasalah, mencopot kepemimpinan di 14 kasus, hingga mencabut tanda daftar keberadaan lembaga secara permanen.
Untuk mengatasi hambatan pelaporan akibat budaya diam (culture of silence), Kemenag mengoptimalkan kanal pengaduan “Telepontren”. Kanal ini terbukti efektif memulihkan kepercayaan publik. Setelah hanya menerima 5 laporan pada 2024 dan 26 laporan pada 2025, Telepontren mencatat lonjakan respons cepat terhadap 22 aduan sepanjang Januari-Mei 2026.
Menurut Menag, lonjakan angka ini justru menjadi sinyal positif. “Lonjakan pengaduan ini tidak boleh dimaknai secara sederhana sebagai meningkatnya angka kekerasan. Sebaliknya, data ini menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan yang sangat besar dari santri, orang tua, dan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan yang disediakan negara karena kerahasiaan dan perlindungannya kredibel,” urai Nasaruddin.
Sebagai strategi preventif jangka panjang, Kemenag berkolaborasi dengan ormas keagamaan seperti PBNU, MUI, Nawaning, dan RMI. Kerja sama ini melahirkan Modul Fasilitator Pesantren Ramah Anak serta program pelatihan Tarbiyah Jinsiyyah (pendidikan seksual berbasis adab Islam).
Kemenag juga mendorong standardisasi nasional dengan mereplikasi pola pengasuhan dialogis tanpa kekerasan fisik dari beberapa lembaga yang sukses, seperti Pesantren Al Muayyad Surakarta, Peacesantren Welas Asih Garut, dan Pesantren Nurul Jadid Probolinggo.
“Melalui penguatan regulasi, pengawasan ketat, dan kerja keras Satgas yang berkelanjutan, negara hadir tidak hanya saat kasus terjadi, tetapi membentengi sistem perlindungan sejak awal demi masa depan anak-anak Indonesia,” tutup Menag.







