GPAK Gelar Aksi di KPK, Serahkan Laporan Dugaan Praktik Pengacara Korup

Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Kamis (23/7/2026). (Foto: Istimewa)

Menurut GPAK, penegakan hukum harus berlandaskan prinsip equality before the law, transparansi, akuntabilitas, dan independensi. Tidak boleh ada perlakuan khusus berdasarkan profesi, jabatan, popularitas, kedekatan, maupun posisi sosial seseorang. Jika dalam proses pendalaman ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku; sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, hal tersebut juga harus disampaikan secara objektif dan transparan kepada publik.

GPAK juga mendorong koordinasi antarlembaga penegak hukum apabila dalam proses pendalaman ditemukan aspek hukum yang berada di luar kewenangan KPK. Bagi GPAK, pengungkapan dugaan praktik makelar perkara tidak boleh berhenti pada spekulasi atau opini publik, melainkan harus diuji melalui mekanisme hukum, verifikasi fakta, dan pembuktian yang objektif.

GPAK berpandangan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum merupakan modal penting dalam agenda pemberantasan korupsi. Karena itu, GPAK akan terus mengawal perkembangan laporan yang telah disampaikan serta mendorong KPK memberikan respons sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, GPAK mengajak masyarakat untuk tetap kritis dan aktif mengawasi proses penegakan hukum dengan menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan melalui saluran resmi.

GPAK menegaskan bahwa seluruh proses pengawalan dilakukan dengan tetap menghormati due process of law dan asas praduga tidak bersalah. Bagi GPAK, pemberantasan korupsi bukan sekadar persoalan menangkap pelaku, tetapi juga memastikan seluruh sistem penegakan hukum berjalan secara bersih, transparan, akuntabel, tanpa intervensi dan diskriminasi, serta tidak memberikan ruang bagi praktik makelar perkara.

Bacaan Lainnya

Pos terkait