Gugatan Ijazah Jokowi Berakhir Tumbangnya Roy Dan Tifa

Tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pilisi. (Foto: AFUID)

SOLO — Babak baru polemik dugaan manipulasi dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo memasuki fase krusial menyusul penangkapan paksa terhadap dua figur publik, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kendati tindakan represif kepolisian berujung pada dilarikannya kedua tersangka ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati akibat penurunan kondisi kesehatan, Joko Widodo justru menegaskan kesiapannya untuk meladeni gugatan tersebut secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Saat ditemui di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Presiden ke-7 RI Joko Widodo secara blak-blakan menyatakan tidak akan menghindar dari proses peradilan yang sedang bergulir. Beliau berkomitmen menghormati jalannya hukum demi membuktikan keabsahan dokumen akademisnya secara transparan.

“Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilan lah yang akan memutuskan. Kita ikuti, kita ikuti,” kata Jokowi saat ditemui awak media di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat.

Selain itu, Jokowi juga memastikan akan hadir di pengadilan. “Iya hadir. Akan hadir,” terangnya. Jokowi juga kembali menegaskan komitmennya untuk menunjukkan ijazah aslinya ke persidangan. “Iya, sesuai yang sudah saya sampaikan,” ungkap Jokowi.

Di sisi lain, situasi kontras diperlihatkan oleh Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Menanggapi penahanan para kritikus yang kini berstatus tersangka tersebut, Gibran memilih pendekatan humanis dengan memberikan simpati mendalam atas kondisi kesehatan keduanya yang ambruk pasca-penangkapan fajar di kediaman masing-masing.

Bacaan Lainnya

“Karena kemarin saya dengan beliau berdua dirawat di RS Polri. Semoga segera sembuh, semoga segera pulih,” ucapnya saat ditemui di Asmat, Papua Selatan, Minggu (21/6/2026). Selain itu, Putra sulung Jokowi ini juga meminta agar semua pihak mengikuti proses yang ada. “Dan yang paling penting kita doakan yang terbaik untuk Bapak Roy Suryo dan Dokter Tifa,” ucapnya.

Tindakan penahanan kilat ini memicu sorotan kritis publik mengenai urgensi dan prosedur di balik penegakan hukum UU ITE. Menjawab keraguan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa tindakan ini murni bagian dari pemenuhan berkas perkara administratif penyerahan Tahap II kepada kejaksaan, menyusul status berkas yang telah dinyatakan lengkap (P21).

“Kemarin sudah dijelaskan ya oleh Pak Kapolda bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum diserahkan tahap II ke kejaksaan,” ujar Sigit kepada awak media di kompleks Makam Presiden Soekarno (Bung Karno), Kota Blitar, Sabtu (20/6/2026).

Sigit mengatakan, setelah suatu perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik memiliki kewajiban menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. “Setelah dinyatakan P21, maka penyidik harus menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan,” ujarnya.

Listyo juga mengulang penjelasan mengenai prosedur medis yang dijalani tersangka, “Kegiatannya kemarin sudah dijelaskan ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke kejaksaan,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin membenarkan penjemputan fajar tersebut terhadap Roy Suryo di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB dan dr. Tifa di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. Keduanya dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik.

“Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Iman menjelaskan, “Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *