Dari Perlindungan Data ke Keamanan Peradilan
Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa persoalan ini memang membutuhkan pendekatan khusus. Amerika Serikat, misalnya, mengesahkan Daniel Anderl Judicial Security and Privacy Act pada 2022 setelah putra Hakim Federal Esther Salas tewas ditembak di rumahnya oleh pelaku yang memperoleh informasi mengenai keluarga hakim. Regulasi tersebut antara lain membatasi penyebaran informasi pribadi hakim federal melalui data broker.
Indonesia tidak harus menyalin model tersebut. Tetapi ada pelajaran yang relevan: keamanan data hakim harus dipandang sebagai bagian dari keamanan peradilan.
Mahkamah Agung sebenarnya telah memiliki MA-CSIRT yang berfungsi menangani insiden keamanan siber. Fungsi tersebut perlu dikembangkan agar tidak berhenti pada keamanan sistem dan jaringan, tetapi juga mampu merespons ancaman terhadap individu hakim. Ketika data pribadi hakim muncul di internet, harus tersedia mekanisme yang cepat untuk mendokumentasikan bukti, mengidentifikasi sumber penyebaran, berkoordinasi dengan platform untuk takedown, serta menghubungkan ancaman digital dengan kebutuhan pengamanan fisik.
Pada saat yang sama, sistem publikasi putusan perlu semakin memperhatikan prinsip privacy by design. Transparansi tidak berarti semua informasi harus dibuka. Nama dan pertimbangan hukum yang diperlukan untuk memahami putusan tentu penting bagi publik. Sebaliknya, alamat rumah, nomor identitas, nomor rekening, atau informasi keluarga yang tidak berkaitan dengan substansi perkara tidak seharusnya menjadi konsumsi publik.
Kita membutuhkan peradilan yang terbuka, tetapi bukan hakim yang terbuka terhadap segala bentuk ancaman.
Karena itu, ukuran keberhasilan pelindungan data tidak cukup dilihat dari berapa banyak pelaku yang ditangkap setelah kejadian. Yang jauh lebih penting adalah seberapa cepat ancaman dikenali, data dihentikan penyebarannya, sumber kebocoran ditemukan, dan korban mendapatkan perlindungan.
Kritik terhadap hakim adalah bagian dari demokrasi dan negara hukum. Intimidasi bukan.
Jika negara meminta hakim berani memutus perkara berdasarkan hukum dan keyakinannya, negara juga harus memastikan bahwa keberanian tersebut tidak dibayar dengan rasa takut terhadap keselamatan diri dan keluarganya.
Melindungi data hakim pada akhirnya bukan sekadar melindungi privasi individu. Ia adalah bagian dari menjaga kemerdekaan kekuasaan kehakiman.







