JAKARTA, – Kejaksaan Agung RI mempertegas komitmennya dalam mengawal pembangunan nasional melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program ini dirancang untuk memastikan tata kelola keuangan desa berjalan transparan sekaligus melindungi para perangkat desa dari intervensi oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dalam acara Jaga Desa Award 2026 yang berlangsung di Jakarta pada Minggu (19/4/2026) malam. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap visi Astacita Presiden Prabowo Subianto yang fokus membangun Indonesia dari pinggiran.
“Program ini adalah wujud nyata komitmen Kejaksaan untuk terus mengawal dan memberi arahan kepada pemerintahan desa agar tetap transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya.
Burhanuddin menjelaskan bahwa desa kini bukan lagi sekadar objek pembangunan, melainkan subjek utama penggerak ekonomi nasional. Oleh karena itu, sinergi antara Kejaksaan Agung dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) menjadi krusial untuk menjaga nilai-nilai demokrasi dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat desa.
Kades Kini Bisa Lapor Langsung ke Jaksa Agung
Senada dengan hal tersebut, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengungkapkan bahwa respons para kepala desa terhadap program ini sangat positif. Selain mendapatkan bimbingan teknis mengenai pengelolaan anggaran, para kepala desa kini merasa lebih aman dari potensi intimidasi.
Yandri menekankan adanya fitur istimewa dalam aplikasi Jaga Desa yang memungkinkan para kepala desa melaporkan adanya oknum aparat penegak hukum yang mencoba melakukan pemerasan atau mengganggu kinerja desa.







