Sementara itu, Nurul Gufron mengatakan pertanggungjawaban korporasi harus dibedakan dengan pertanggungjawaban pribadi direksi maupun komisaris.
“Jabatan sebagai Direksi atau Komisaris tidak secara otomatis menjadikan seseorang bertanggung jawab secara pidana,” ujar Dosen Universitas Jember itu.
Menurut Gufron, yang harus dilihat adalah kewenangan, peran nyata, pengetahuan, mens rea, hubungan kausalitas, serta kemampuan seseorang untuk mencegah atau menghentikan tindak pidana.
Gufron juga menjelaskan bahwa BJR berbeda dengan doktrin piercing the corporate veil. BJR memberikan perlindungan terhadap keputusan bisnis yang dilakukan secara patut, sedangkan piercing the corporate veil dapat digunakan ketika badan hukum dijadikan sarana untuk melakukan perbuatan melawan hukum atau kejahatan.
Diskusi juga membedah perkara Arief Pramuhanto yang berkaitan dengan PT Indofarma Tbk dan PT Indofarma Global Medika (PT IGM). Materi diskusi menyoroti perbedaan posisi Arief sebagai Direktur Utama PT Indofarma Tbk dan Komisaris Utama PT IGM serta pentingnya membedakan kewenangan dan fungsi masing-masing jabatan.
Para narasumber menekankan bahwa kerugian BUMN tidak otomatis dapat dianggap sebagai kerugian keuangan negara, dan hasil audit tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian tetap harus melihat perbuatan dan keterlibatan orang tersebut secara konkret.
Diskusi yang diselenggarakan LBH PB PMII tersebut pada akhirnya menegaskan bahwa BJR bukan kekebalan hukum. Prinsip tersebut merupakan perlindungan terhadap keputusan bisnis yang diambil secara patut, sementara pertanggungjawaban pidana direksi dan komisaris harus didasarkan pada bukti keterlibatan dan perbuatan konkret, bukan hanya jabatan.







