JAKARTA – Dorongan agar tindak pidana judi online (judol) masuk dalam cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai pemberantasan judi online tidak cukup berhenti pada pemain maupun operator lapangan. Menurut dia, instrumen perampasan aset diperlukan untuk mengejar aliran uang sekaligus menyasar pihak yang berada di balik bisnis ilegal tersebut.
Mahfud menyampaikan pandangan itu dalam Podcast Terus Terang di kanal YouTube @Mahfud MD Official, sebagaimana dikutip Jumat (11/9/2026). Ia mempertanyakan alasan judi online tidak secara eksplisit masuk dalam daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset.
“Itu harus masuk menurut saya. Kenapa judi online tidak? Justru transaksi uang yang besar-besaran itu justru judi online juga,” kata Mahfud.
Persoalan utama yang disoroti Mahfud bukan semata keberadaan pelaku judi online, melainkan bagaimana negara membongkar struktur ekonomi di belakangnya.
Selama ini, penindakan terhadap judi online kerap menghadapi persoalan ketika proses hukum berhenti pada pelaku teknis. Mahfud menilai pendekatan semacam itu berisiko membuat jaringan perjudian tetap hidup karena aktor utama dan aset yang berasal dari kejahatan belum sepenuhnya tersentuh.
“Sehingga judi online itu lalu selama ini juga penyelesaiannya tidak tuntas, hanya menyangkut pelaku-pelaku lapangan, operatornya ndak. Kalau ada begini kan bisa, undang-undang perampasan aset gitu,” ujar dia.
Pandangan tersebut beririsan dengan perkembangan pembahasan di Komisi III DPR. Saat ini, DPR telah mengumumkan 13 jenis tindak pidana yang diusulkan menjadi sasaran perampasan aset, mulai dari korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia dan senjata, hingga tindak pidana di sektor kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan-perikanan, serta perdagangan orang. Judi online belum tercantum dalam daftar tersebut.
Namun, absennya judol belum berarti pintu telah tertutup. Anggota Komisi III DPR Abdullah sebelumnya menyatakan perkara judi online masih dalam tahap kajian. Ia menyebut DPR akan mendalami urgensi memasukkan judol sebagai sasaran RUU Perampasan Aset bersama berbagai pihak terkait.
Selain memperluas cakupan tindak pidana, Mahfud menyoroti proses legislasi RUU Perampasan Aset. Ia meminta pemerintah dan DPR membuka perkembangan pembahasan kepada publik, termasuk draf serta pasal-pasal yang sedang dirumuskan.
“Dan DPR dan pemerintah sekarang harus membuka diri, ya kan. Di pemerintah itu kebiasaannya kalau sudah ada RUU kan di-upload di kantor pemerintah,” ujar dia.
Mahfud mengingatkan proses legislasi yang tidak transparan berpotensi mengurangi kepercayaan publik.
“Dulu misalnya di kantor Polhukam. Ya kalau ada apa, upload di sana, terus yang di Setneg, yang di Kumham gitu, sehingga rakyat baca ini lho perkembangan terakhir gitu. Kalau petak umpet begini ya nanti gagal ini,” sambung dia.
Ia juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).
“Ya harus, harus diumumkan. Ini yang sekarang sedang dibahas oleh DPR. Lalu RDPU, ya pelibatan masyarakat,” ujar dia.
DPR sendiri menyatakan pembahasan RUU tersebut masih berjalan dan menargetkan penyelesaiannya pada Desember 2026. Komisi III juga telah melakukan proses penyerapan aspirasi publik melalui RDPU.
Pada titik inilah usulan memasukkan judi online menjadi penting. Jika RUU Perampasan Aset dirancang untuk memutus keuntungan ekonomi dari kejahatan, maka cakupan tindak pidananya akan menjadi salah satu penentu efektivitas beleid tersebut. Sebaliknya, perluasan kewenangan juga menuntut mekanisme pengawasan yang kuat agar perampasan aset tidak berubah menjadi instrumen yang disalahgunakan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menegaskan penerapan perampasan aset harus dilakukan secara proporsional dan tidak boleh menjadi alat kekuasaan. Ia juga menyebut diperlukan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas.
Dengan demikian, perdebatan mengenai judi online bukan sekadar soal menambah satu kategori tindak pidana. Isu utamanya adalah apakah negara mampu mengejar keuntungan ekonomi dari jaringan kejahatan secara efektif, sekaligus memastikan kewenangan perampasan aset dijalankan transparan, terukur, dan dapat diawasi publik.







