LBH PB PMII Bahas Penerapan BJR dalam Pertanggungjawaban Direksi dan Komisaris BUMN

Tangkapan layar Diskusi Publik yang digelar LBH PB PMII pada Sabtu (12/9/2026). (Foto: Istimewa).

JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII) menggelar diskusi publik bertema “Implementasi Business Judgement Rule (BJR): Antara Diskresi, Risiko, dan Pertanggungjawaban: Studi Putusan terhadap Arief Pramuhanto” yang berlangsung secara online melalui Zoom Metting pada Sabtu (12/9/2026).

Diskusi tersebut menghadirkan Muhammad Salehuddin, Dosen Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Surabaya, dan Nurul Gufron, mantan Wakil Ketua KPK periode 2019–2024, sebagai narasumber.

Direktur LBH PB PMII Ilham Fariduzzaman mengatakan pembahasan BJR penting karena berkaitan dengan perkara pidana korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris BUMN. LBH PB PMII, kata dia, tidak hanya memberikan bantuan hukum, tetapi juga melakukan kajian dan penelitian hukum untuk memberikan rekomendasi kepada pemangku kebijakan.

Muhammad Salehuddin dalam pemaparannya menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana hanya karena menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris.

“Jabatan bukan merupakan substitusi alat bukti,” ujar Salehuddin.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan melalui kewenangan, perbuatan konkret, mens rea, hubungan kausalitas, dan akibat. Karena itu, kerugian perusahaan tidak otomatis menunjukkan adanya tindak pidana.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan bisnis yang mengalami kerugian tidak otomatis merupakan tindak pidana. BJR dapat memberikan perlindungan apabila keputusan dibuat dengan itikad baik, hati-hati, berdasarkan informasi yang memadai, tanpa benturan kepentingan, dan sesuai kewenangan.

Pos terkait