PADANG – Mahkamah Agung (MA) RI menekankan pentingnya sosialisasi masif mengenai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru kepada masyarakat luas. Hal ini dilakukan agar publik memahami perubahan paradigma hukum nasional yang mulai berlaku efektif pada awal 2026.
Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, menyatakan bahwa transformasi hukum ini tidak boleh hanya dipahami oleh aparat penegak hukum (APH), tetapi juga harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Perubahan mendasar terletak pada pergeseran fokus hukum, dari yang semula bersifat pembalasan (retributif) menjadi pemulihan (restoratif).
“Selain sosialisasi kepada aparat penegak hukum, KUHP dan KUHAP yang baru juga harus terus disosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Prim Haryadi di Padang, Minggu (19/4/2026).
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pemidanaan kini diposisikan sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir. Untuk tindak pidana ringan, pengadilan didorong untuk menerapkan hukuman alternatif seperti pengawasan, denda, atau kerja sosial, ketimbang hukuman penjara.
Salah satu inovasi signifikan dalam aturan baru ini adalah konsep Pemaafan Hakim (Judicial Pardon). Melalui mekanisme ini, hakim memiliki wewenang untuk tidak menjatuhkan pidana kepada terdakwa meski terbukti bersalah, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan.
“Pemaafan Hakim memberikan wewenang kepada Hakim untuk tidak menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, adanya perdamaian, hingga ganti rugi kepada korban,” jelas Prim.
Tak hanya di sisi materiil (KUHP), sisi formil (KUHAP) juga membawa perubahan besar seperti penerapan keadilan restoratif yang lebih luas, pengakuan bersalah, hingga mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) di tingkat Kejaksaan.
Di lingkungan internal, Mahkamah Agung telah bergerak melalui pembinaan berjenjang kepada para hakim, baik melalui Direktorat Jenderal Badilum maupun Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Kumdil MA. Sosialisasi ini juga diperluas melalui Bimbingan Teknis di tingkat Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia.
Prim berharap, dengan pemahaman yang benar, masyarakat tidak lagi memandang hukum hanya sebagai alat untuk menghukum, melainkan sebagai instrumen untuk mencapai keadilan substantif yang memulihkan keadaan.







