JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) memberikan klarifikasi resmi terkait kehadiran kapal perang Amerika Serikat (AS) yang terpantau melintas di Selat Malaka baru-baru ini. TNI AL memastikan bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari pelayaran transit internasional yang sah dan sesuai dengan hukum laut internasional.
Kehadiran kapal militer asing tersebut sempat memicu perhatian publik setelah beredar isu yang menyebutkan adanya upaya pengejaran terhadap kapal tanker tertentu di wilayah perairan tersebut. Namun, TNI AL menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada pelanggaran kedaulatan yang terjadi.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Tunggul, menjelaskan bahwa pelayaran tersebut sepenuhnya dilakukan dalam rangka transit dari satu titik zona ekonomi eksklusif (ZEE) menuju ZEE lainnya secara langsung dan cepat.
“Pelayaran tersebut semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung, dan secepat mungkin. Hal ini diatur secara jelas dalam Pasal 37, 38, dan 39 pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS 1982,” ujar Laksamana Pertama TNI Tunggul saat dikonfirmasi, Minggu (19/4/2026).
Beliau menambahkan bahwa Selat Malaka merupakan jalur yang masuk dalam kategori strait used for international navigation (selat yang digunakan untuk pelayaran internasional). Oleh karena itu, setiap kapal, termasuk kapal perang, memiliki hak yang disebut sebagai Hak Lintas Transit atau Transit Passage.







