Tak hanya itu, penggugat juga menyoroti adanya kesalahan substansi dalam bagian pertimbangan SK. Pada poin “Menimbang” huruf a, dokumen tersebut justru menyebut kepengurusan DPW PPP Provinsi Nusa Tenggara Barat, bukan Jawa Barat.
Menurut kuasa hukum penggugat dari Law Office Saleh and Partners (SHP), Jufaldi, kekeliruan tersebut menunjukkan SK Nomor 0066 Tahun 2026 tidak disusun secara cermat dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dalam tata kelola organisasi partai.
Saksi Andri juga menilai kesalahan penyebutan wilayah dalam SK tersebut merupakan preseden buruk bagi organisasi politik sebesar PPP. Ia menegaskan substansi keterangannya di persidangan hanya berkaitan dengan proses penetapan Ketua DPW PPP Jawa Barat melalui SK tersebut.
Kuasa hukum penggugat turut membantah pemberitaan media daring yang mengutip pernyataan kuasa hukum DPP PPP dan dianggap memelintir kesaksian Andri. Menurut mereka, selama persidangan tidak pernah dibahas soal keabsahan posisi Ketua Umum maupun Sekretaris Jenderal PPP berdasarkan AD/ART.
Jufaldi menegaskan fokus gugatan sejak awal adalah instruksi Muswil IX DPW PPP Jawa Barat serta penerbitan SK Nomor 0022 Tahun 2026 tentang Plt DPW PPP Jawa Barat dan SK Nomor 0066 Tahun 2026 terkait penetapan kepengurusan baru.
“Muswil IX DPW PPP Jawa Barat di Indramayu tidak memenuhi syarat karena tidak mencapai kuorum. Selain itu, SK Nomor 0066 Tahun 2026 yang menetapkan H. Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW PPP Jawa Barat mengandung cacat hukum dan cacat substansi,” tegas Jufaldi kepada harianindo.id pada (6/5/2026) malam.
Pihak penggugat pun meminta agar produk hukum tersebut dinyatakan tidak sah dan dibatalkan.







