JAKARTA – Sebanyak 114 lender (pemberi pinjaman) KoinWorks yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp32 miliar resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Bareskrim Polri.
Pelaporan yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII) tersebut telah diterima Bareskrim Polri sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTL/280/VI/2026/BARESKRIM tertanggal 24 Juni 2026.
Perwakilan pelapor, Tony Kosasih (TK), menyatakan dirinya hadir mewakili 114 lender yang selama ini berupaya mencari kejelasan terkait dana mereka yang belum dikembalikan.
“Kami di sini mewakili 114 lender bersama LBH PMII, kami menuntut PT Lunaria Annua Teknologi untuk mengembalikan dana kami semua. Total lender yang menjadi korban itu ada sekitar 11 ribu orang, tetapi saya di sini sebagai perwakilan yang mewakili 114 lender,” kata Tony di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (24/6/2026).
Menurut Tony, berbagai langkah telah dilakukan para lender sebelum menempuh jalur pidana, termasuk meminta penjelasan dan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun hingga kini mereka mengaku belum memperoleh kepastian.
“Kami sebelumnya sudah melakukan berbagai usaha termasuk meminta laporan ke OJK, namun sejauh ini belum ada titik terang. Sehingga harapannya, di sini kami bisa menemukan solusi sehingga para lender bisa tenang,” ujarnya.
Tony menjelaskan persoalan tersebut telah berlangsung sejak 2024. Dari 114 lender yang diwakilinya, nilai kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp32 miliar.
“Untuk total kerugian, dari 114 orang itu mencapai hingga puluhan miliar, sekitar 32 miliar,” katanya.
Ia juga mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, mulai dari tangkapan layar aplikasi hingga surat elektronik yang disebut berisi janji kepada para lender.
“Barang bukti yang kami bawa SS dari aplikasi, dari email, yang di dalamnya ada janji untuk lender,” ungkap Tony.
Sementara itu, kuasa hukum para lender yang dalam hal ini adalah Direktur LBH PB PMII, Ilham Fariduz Zaman menyatakan laporan yang diajukan tidak hanya terkait dugaan penipuan dan penggelapan, tetapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang.
Menurut Ilham, dugaan tersebut muncul setelah dilakukan analisis terhadap sejumlah informasi dan dokumen yang dimiliki para pelapor.
“Kami dari kuasa hukum melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang. Setelah kita analisis dari tim, ada aliran dana kepada salah satu pelaku yang memiliki saham di PT Lunaria. Adapun salah satu pasal terkait penggelapan, dan pasal TPPU, penipuan,” ujar kuasa hukum lender.
Pihaknya juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilibatkan untuk menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
“Kami juga meminta keterlibatan PPATK untuk membantu mengusut kasus ini,” katanya.
Selain itu, kuasa hukum mendesak OJK untuk ikut melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Termasuk juga kita mendesak OJK agar dapat mengusut kasus ini, karena kami juga menganalisis bahwa tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan OJK dalam kasus ini, termasuk OJK harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Berdasarkan STTLP Bareskrim Polri, laporan diajukan oleh Tony Kosasih dengan terlapor Benedicto Haryono selaku Komisaris PT Lunaria Annua Teknologi. Dugaan peristiwa pidana tersebut disebut terjadi sejak 2024 hingga saat ini di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak PT Lunaria Annua Teknologi maupun pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Media juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari OJK terkait pernyataan kuasa hukum para pelapor.







