Polda Jabar Jerat Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Wanita dengan Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara

Petugas saat menampilkan pelaku penyekapan dan penganiayaan Taufik Hidayat di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/6/2026). (Foto: VOI.id)

BANDUNG Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di sebuah rumah kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengatakan penerapan pasal berlapis dilakukan karena perbuatan yang diduga dilakukan tersangka dinilai memiliki tingkat kekerasan yang tinggi.

“Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini melakukan tindakan yang tidak wajar dan sadis. Kekerasan seperti ini kita kutuk bersama. Karena itu, Polda Jabar akan memaksimalkan penerapan pasal agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” kata Rudi di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jumat (26/6/2026).

Menurut Rudi, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia berharap proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak sehingga dapat berjalan secara maksimal.

Bacaan Lainnya

“Ini mohon dukungan semuanya supaya kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” ujarnya.

Kapolda juga menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang menimpa korban. Menurutnya, perempuan berhak memperoleh perlindungan dan rasa aman dari segala bentuk tindak kekerasan.

“Kami menyampaikan duka dan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa ini. Seharusnya perempuan-perempuan kita berada dalam kondisi aman dan terlindungi. Ini menjadi keprihatinan kita bersama,” katanya.

Dalam penyelidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang diduga terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Penyidik kini masih melanjutkan proses hukum untuk melengkapi pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *