Indonesia, sebagai negara yang telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU Nomor 17 Tahun 1985, menghormati hak internasional tersebut selama pihak asing juga mematuhi kewajibannya. TNI AL terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan setiap kapal yang melintas tetap menghormati kedaulatan Indonesia sebagai negara pantai.
“Seluruh kapal yang melaksanakan Hak Lintas Transit di Selat Malaka wajib menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Tidak ada ruang bagi kapal asing untuk melakukan tindakan di luar ketentuan yang telah disepakati secara internasional,” tegas Tunggul.
Menanggapi isu miring mengenai misi “pemburuan” kapal tanker oleh armada AS, TNI AL mengingatkan bahwa setiap aktivitas di laut harus tunduk pada aturan keselamatan dan lingkungan.
“Selama melintas, kapal asing dilarang keras melanggar ketentuan COLREG 1972 mengenai pencegahan tubrukan di laut, serta aturan MARPOL untuk mencegah pencemaran lingkungan laut yang berasal dari kapal,” tambahnya.
Hingga saat ini, situasi di Selat Malaka dilaporkan tetap kondusif dan aman untuk pelayaran komersial maupun internasional. TNI AL berkomitmen untuk terus menyiagakan unsur KRI di titik-titik strategis guna menjaga keamanan maritim nasional.







