PEKALONGAN – Dugaan tindakan asusila yang melibatkan kepala sekolah dan seorang guru di SD Negeri 02 Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, tidak hanya memunculkan tuntutan sanksi terhadap pihak yang diduga terlibat. Persoalan lain yang tak kalah serius adalah dampaknya terhadap rasa aman seorang siswa yang disebut tidak sengaja melihat kejadian tersebut.
Cerita mengenai dugaan itu disampaikan Agus Rohiman (42), orangtua siswa, berdasarkan pengakuan langsung anaknya. Kepada Kompas.com, Agus mengatakan anaknya melihat kepala sekolah dan seorang guru berada di ruang kerja kepala sekolah setelah kegiatan belajar mengajar selesai. Saat itu, anak tersebut belum pulang karena masih menunggu jemputan.
“Awalnya anak saya itu setelah pulang sekolah cerita ke saya begini, ‘Pak, kok tadi adik lihat Bu Guru dan Pak Kepala Sekolah kok seperti itu, kayak orang pacaran itu sih’,” kata Agus saat ditemui Kompas.com di pelataran Kantor Bupati Pekalongan, Jumat (11/9/2026) dilansir dari Kompas.
Menurut Agus, anaknya berada di sekitar ruang kerja kepala sekolah ketika tanpa sengaja melihat kedua orang tersebut. Situasi kemudian disebut berubah ketika kepala sekolah mengetahui keberadaan siswa itu.
“Setelah memergoki, anak saya langsung disamperin kepala sekolah. Dia melihat anak saya sambil mengacungkan kepalan tangan. Terus anak saya langsung lari, lari, dia takut karena diacungi kepalan tangan itu,” ujar Agus.
Agus menegaskan tidak terjadi pemukulan terhadap anaknya. Jarak antara siswa dan kepala sekolah ketika peristiwa itu disebut sekitar 10 meter.
“Enggak, enggak (dipukul). Jarak berapa ya, enggak, sekitar 10 meteran,” ujar Agus.
Keterangan tersebut penting ditempatkan secara proporsional. Hingga berdasarkan bahan yang tersedia, dugaan tindakan asusila maupun konteks gerakan mengepalkan tangan tersebut masih merupakan keterangan dari orangtua yang bersumber dari cerita anak. Karena itu, pembuktian dan klarifikasi dari pihak sekolah maupun otoritas terkait tetap diperlukan sebelum menarik kesimpulan mengenai pelanggaran.
Dampak psikologis terhadap siswa menjadi perhatian tersendiri. Agus mengatakan perubahan terlihat setelah anaknya mengalami kejadian tersebut. Ia menyebut anaknya kini beberapa kali meminta agar tidak terlalu lama menunggu jemputan sepulang sekolah.
“Paling kalau berangkat sekolah kadang cuma pesan, ‘Jemputnya jangan lama-lama,’ paling gitu,” kata Agus.
Agus menduga permintaan itu berkaitan dengan pengalaman anaknya ketika berada di lingkungan sekolah.
“Intinya ya mungkin trauma. Takutnya kan kalau enggak cepat-cepat disusul mungkin lihat lagi,” ujarnya.
Persoalan ini menempatkan sekolah pada pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana lingkungan pendidikan mampu memastikan siswa tetap merasa aman, terutama ketika muncul dugaan pelanggaran serius yang melibatkan tenaga pendidik.
Agus berharap dugaan kejadian tersebut tidak kembali terjadi dan meminta pemerintah daerah memberikan tindakan tegas apabila dugaan pelanggaran terbukti.
“Harapan saya mudah-mudahan enggak sampai terulang lagi. Dan yang nomor satu ya itu, pemecatan kepala sekolah sama Bu Gurunya itu,” kata Agus.
Tuntutan tersebut menunjukkan bahwa kasus ini tidak semata berkaitan dengan perilaku dua orang dewasa di lingkungan sekolah. Ada dimensi perlindungan anak yang harus menjadi perhatian. Pemkab Pekalongan dan pihak berwenang perlu memastikan proses pemeriksaan berlangsung objektif, memberikan ruang klarifikasi bagi pihak yang dituduh, sekaligus memastikan kondisi psikologis dan keamanan siswa tidak terabaikan.
Dalam konteks pendidikan, pembuktian dugaan pelanggaran memang harus berjalan berdasarkan fakta dan prosedur. Namun, perlindungan terhadap anak tidak semestinya menunggu sampai persoalan berkembang menjadi lebih serius.







