JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, melayangkan kritik tajam terkait melempemnya komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di lingkup eksekutif. Ia menilai gertakan serta janji penindakan tegas yang kerap dilontarkan para pejabat publik saat awal menjabat sering kali menguap tanpa tindak lanjut nyata.
Mahfud menyoroti fenomena penurunan intensitas penindakan hukum tersebut sebagai bentuk ketidakkonsistenan pemerintah. Menurutnya, keberanian yang dipamerkan di hadapan publik pada masa awal pemangkuan jabatan kerap melemah seiring berjalannya waktu kekuasaan.
“Gak ada yang dulu dijanjikan. Pas menjadi menteri seminggu, 2 minggu hebatnya bukan main, blek blek blek. Sekarang jadi kerupuk,” tegas Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official yang dikutip Senin (7/9/2026).
Pernyataan menohok tersebut disuarakan Mahfud saat mengulas mandeknya langkah administratif pemerintah atas sejumlah kasus hukum yang tengah mengemuka. Ia menyayangkan sikap pasif instansi terkait ketika nama pejabat atau pihak tertentu jelas-jelas telah masuk dalam berkas dakwaan maupun fakta persidangan, khususnya yang berkaitan dengan sektor strategis seperti Bea Cukai.
“Kenapa dibiarkan? Dulu menteri keuangannya katanya akan segera bertindak, tiba-tiba hilang beritanya. Berita ancaman dan janji-janji itu hilang begitu saja,” ujarnya.
Pakar hukum tata negara ini menekankan pentingnya pemisahan antara sanksi administratif dan proses peradilan pidana. Pemerintah dinilai memiliki kewenangan sekaligus kewajiban moral untuk mengambil langkah tegas secara internal—seperti melakukan penonaktifan sementara-terhadap pejabat yang namanya terindikasi kuat dalam pusaran kasus korupsi.
Langkah pencopotan atau penonaktifan jabatan tersebut, lanjut Mahfud, bukanlah sebuah vonis bersalah, melainkan instrumen administratif wajib demi menjaga integritas serta kredibilitas institusi publik di mata masyarakat. Pemerintah mestinya tidak perlu bergeming menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) hanya untuk menjalankan mekanisme pendisiplinan internal. Dalam memperkuat argumentasinya, Mahfud turut merujuk pada ketetapan TAP MPR Nomor VIII/MPR/2001 sebagai landasan etik dan konteks penanganan pejabat publik yang terindikasi korupsi.
Meski demikian, Mahfud mengingatkan agar setiap keputusan administratif tetap berpijak pada regulasi yang sah dan memegang teguh prinsip keadilan, mengingat status terindikasi tidak serta-merta membuktikan bersalah secara pidana. Ujian sejati komitmen pemberantasan korupsi pemerintah terletak pada keberanian mengambil tindakan nyata di dalam tubuh organisasinya sendiri, bukan sekadar menebar ancaman kosong di awal masa jabatan.







