Oknum Pengurus Ponpes di Sleman Diduga Perkosa Santriwati Hingga Hamil

Gusti Rian Saputra, kuasa hukum FN (21) korban dugaan pemerkosaan oknum pengurus ponpes di Sleman hingga hamil saat ditemui di Polresta Sleman, Kamis (10/9/2026). (Foto: Kumparan)

SLEMAN – Praktik pengabdian di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan kembali tercoreng oleh dugaan skandal kekerasan seksual. Seorang oknum pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Sleman berinisial GN resmi dilaporkan ke aparat kepolisian atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap mantan santriwatinya, FN (21). Kasus ini memicu sorotan tajam lantaran tindakan keji tersebut diduga memanfatkan relasi kuasa dalam kedok pengabdian atau “khidmat”.

Korban yang merupakan warga Gamping, Sleman, saat ini berada dalam kondisi rentan karena tengah mengandung dengan usia kehamilan delapan bulan. Berdasarkan perhitungan medis, Hari Perkiraan Lahir (HPL) korban jatuh pada Oktober mendatang. Kasus kekerasan seksual ini sendiri telah terdaftar secara resmi di Polresta Sleman sejak Senin (7/9/2026) melalui surat laporan bernomor STTLP/B/657/IX/2026/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA D.I. YOGYAKARTA.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, kekerasan seksual tersebut tidak terjadi secara kebetulan, melainkan dilakukan dengan unsur pemaksaan sebanyak dua kali di area ponpes, tepatnya pada periode Desember 2025 dan Januari 2026. Korban diketahui telah menimba ilmu di ponpes tersebut sejak jenjang SMP hingga SMA, sebelum akhirnya melanjutkan pengabdian selama dua tahun tanpa menerima upah materiil.

Pengacara korban, Gusti Rian Saputra, mendatangi Polresta Sleman untuk menyerahkan sejumlah alat bukti krusial guna memperkuat proses hukum. Alat bukti yang diserahkan meliputi rekaman pengakuan korban, pengakuan terduga pelaku, hingga dokumen medis berupa hasil pemeriksaan USG yang mengonfirmasi usia kehamilan korban.

“Klien kami atau korban kini hamil 8 bulan,” tegas Gusti saat ditemui di Polresta Sleman, Kamis (10/9/2026), dikutip dari Yogya Pos.

Bacaan Lainnya

Gusti mengungkapkan bahwa korban mengalami guncangan psikologis berat sehingga tidak langsung melaporkan kejahatan yang dialaminya tak lama setelah kejadian. Terduga pelaku disinyalir memanfaatkan posisi tawar dan ancaman verbal untuk membungkam korban agar tidak bersuara.

“Kami mendatangi Polresta Sleman hari ini. Pertama, kami ingin menyampaikan bukti-bukti tambahan. Pengakuan korban sudah jelas cukup untuk menjadi alat bukti untuk dilakukan investigasi atau penyelidikan lebih lanjut,” lanjut Gusti.

Lebih jauh, Gusti menyoroti status korban yang tetap bertahan di lingkungan ponpes pascalulus karena tuntutan tradisi pengabdian.

“Selama menjalani pengabdian tersebut, korban disebut tidak menerima gaji, dengan alasan khidmat,” terangnya.

Rasa takut korban kian memuncak akibat gertakan yang dilayangkan terduga pelaku usai melancarkan aksinya.

“Ada ancaman dari pelaku untuk (korban, makanya) tidak menceritakan kepada siapa pun. Pelaku bilang kalau dikasih tahu kejadian ini, dia bilang keluarga korban akan hancur. Itu ancaman yang sangat nyata yang disampaikan oleh si pelaku,” sebut Gusti.

Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa penanganan perkara telah berjalan. Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro menyatakan aparat tengah mendalami seluruh bukti dan keterangan saksi untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Benar, ada laporan yang masuk ke Polresta Sleman terkait dugaan kekerasan seksual pada 7 September 2026. Saat ini masih dalam proses pendalaman dan terlapor masih dalam lidik. Untuk detail perkara belum bisa kami sampaikan,” ungkap Argo.

Hingga saat ini, terduga pelaku GN belum memberikan konfirmasi resmi secara pribadi. Kendati demikian, pihak pengelola pondok pesantren dijadwalkan menggelar jumpa pers untuk menyampaikan pernyataan resmi terkait kasus ini pada Jumat (11/9/2026) pukul 09.00 WIB di area ponpes.

Pos terkait