RUU Perampasan Aset Dijamin Ketok 15 Desember, Substansi Masih Diperdebatkan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Foto: Radar Situbondo)

JAKARTADPR memberi tenggat tegas untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset 15 Desember 2026. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni bahkan memastikan rancangan regulasi tersebut akan diketok pada tanggal itu, meski ia mengakui pengesahan belum tentu mengakhiri polemik.

Kepastian tersebut muncul ketika pembahasan RUU masih berada dalam tahap menyerap masukan dari berbagai pihak. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III bersama advokat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026), Sahroni menyebut tenggat pengesahan sebagai komitmen yang harus dipenuhi DPR.

“Perampasan Aset, apapun ceritanya, 15 Desember, tolong dicatat, direkam. 15 Desember kalaupun diketok, apakah memberikan hasil yang memuaskan orang-orang yang tidak suka dengan pemerintah? Belum tentu. Tapi pasti diketok. Pasti diketok,” ujar Sahroni, dikutip Selasa (8/9/2026).

Pernyataan itu menempatkan target waktu sebagai pertaruhan politik DPR. Namun, pertanyaan yang tak kalah penting adalah apakah kecepatan pengesahan akan sejalan dengan kualitas regulasi yang dihasilkan.

Komitmen 15 Desember bukan muncul tiba-tiba. Pimpinan DPR sebelumnya menandatangani Surat Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 27 Agustus 2026 setelah bertemu perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Dalam dokumen tersebut, pimpinan DPR berkomitmen agar RUU diselesaikan paling lambat 15 Desember. Bahkan, pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri jika RUU tidak disahkan hingga batas waktu tersebut.

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, pembahasan substansi masih berjalan. Komisi III pada awal September masih menggali masukan mengenai lembaga pengelola aset hasil sitaan dan rampasan. Cakupan tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan pun masih dinyatakan dinamis, termasuk kemungkinan memasukkan tindak pidana judi online.

Artinya, target pengesahan memang sudah ditentukan, tetapi sejumlah materi penting belum sepenuhnya final.

Sahroni sendiri menegaskan pembahasan tidak boleh menghasilkan kewenangan yang dapat digunakan secara sewenang-wenang.

“Yang tadi Pak Shri sampaikan, jangan akhirnya melakukan hal-hal yang tidak perlu dilakukan, kesewenang-wenangan. Kita tidak ingin perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada,” kata Sahroni.

Kekhawatiran mengenai penyalahgunaan kewenangan bukan hanya datang dari Sahroni. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga menilai kewenangan perampasan aset harus disertai mekanisme pengawasan dan perlindungan yang memadai.

“Kita selalu membandingkan penerapan perampasan aset di negara kita dengan di negara maju, contoh Amerika dan Inggris. Tapi yang harus kita pertimbangkan juga adalah apakah pelaksananya nanti aparat penegak hukum kita sama berintegritasnya dengan di negara-negara maju,” kata Habiburokhman.

Ia bahkan mengingatkan bahaya jika hukum berubah menjadi instrumen kekuasaan.

“Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan. Bagaimana kalau ketika kita tidak di kekuasaan, undang-undang ini digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya,” ujarnya.

Sementara itu, Komisi III juga masih menerima masukan terkait mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB). Mekanisme tersebut dinilai perlu dirumuskan secara ketat untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan negara merampas aset dan perlindungan hak warga negara, termasuk pihak ketiga yang beritikad baik.

Sahroni memperkirakan polemik tidak otomatis berhenti setelah pengesahan.

“Tapi setelah diketok, mungkin tanggal 15 diketok, sore atau besok (harinya), ribut lagi nanti, ‘oh ini katanya begini, ini katanya begini’,” tambahnya.

Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan tantangan terbesar DPR: bukan sekadar memenuhi tenggat 15 Desember, tetapi memastikan regulasi yang lahir memiliki rumusan yang jelas, pengawasan yang kuat, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Sebab, RUU Perampasan Aset akan menyentuh langsung hubungan antara negara, aparat penegak hukum, kepemilikan aset, dan hak warga negara. Karena itu, ukuran keberhasilan legislasi semestinya bukan hanya kapan RUU diketok, melainkan seberapa kuat hukum tersebut mampu memberantas kejahatan tanpa mengorbankan kepastian dan keadilan hukum.

Pos terkait