Tanggapi Dakwaan Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Bacakan Nota Keberatan

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan eksepsi atau perlawanan atas dakwaan yang diberikan. (Foto: Kompas)

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji Indonesia periode 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Agenda persidangan yang teregister dengan nomor perkara 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst ini dijadwalkan mendengarkan pembacaan perlawanan atau eksepsi dari pihak terdakwa di Ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

Di balik ancaman pidana dan taksiran kerugian negara yang fantastis, tim penasihat hukum terdakwa menyoroti sejumlah celah substansial dalam dokumen dakwaan JPU KPK. Pengacara Yaqut, Dodi Abdulkadir, mempertanyakan konsistensi jaksa yang dinilai janggal dalam merumuskan keterlibatan pihak-pihak terkait.

“Kami salah satunya mempertanyakan hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir dakwaan, meski nama itu beberapa kali disebut dalam rangkaian perkara,” ucap Dodi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, dilansir dari Tempo.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK, Fahmi Idris, mendakwa Yaqut telah memperkaya diri sendiri sebesar US$ 271.500 atau setara Rp 4,83 miliar (dengan asumsi kurs Rp 17.800 per dolar AS). JPU menuding penerimaan itu bersumber dari biaya percepatan yang disetor oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada penyelenggaraan haji 2023. Jaksa menilai Yaqut telah mengambil kebijakan sepihak dalam menetapkan pembagian kuota haji tambahan.

Fahmi menuturkan Yaqut diduga mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/ Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” ucap Fahmi dalam persidangan sebelumnya.

KPK menuding perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI, Asrul Aziz Taba. Pengisian kuota haji khusus tambahan ini ditengarai sengaja dilakukan guna mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK lewat pemungutan dana percepatan. Kerugian keuangan negara akibat penyimpangan kuota haji, selisih pengeluaran, hingga penjualan kuota petugas ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, dengan keterlibatan puluhan perorangan serta 313 korporasi PIHK.

Atas perbuatannya, mantan Menag tersebut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kendati demikian, kubu terdakwa membantah keras tuduhan rasuah yang dialamatkan KPK. Kuasa hukum Yaqut lainnya, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa ribuan lembar BAP dan ratusan keterangan saksi yang dihimpun penyidik justru tidak mampu membuktikan adanya transaksi ilegal ke kantong kliennya.

“Dari 432 saksi yang ada di dakwaan, alhamdulillah tidak ada yang bilang Gus Yaqut menerima aliran dana,” ujar Mellisa dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sidang eksepsi ini menjadi momentum krusial bagi tim hukum terdakwa untuk membongkar kelemahan konstruksi hukum JPU KPK, sekaligus menguji apakah dakwaan yang diajukan telah memenuhi syarat formil dan materil secara cermat, jelas, dan lengkap.

Pos terkait