Febrie Adriansyah Siap Bongkar Ketidakadilan Penetapan Tersangka Dalam Sidang Praperadilan Hari Ini

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Kejaksaan Agung melalui tim 9 melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: ANTARA)

JAKARTA — Keabsahan prosedur penegakan hukum di Indonesia kembali mendapat sorotan tajam. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah.

Permohonan praperadilan ini dilayangkan guna menguji legalitas tindakan penyidik yang menetapkan dirinya sebagai tersangka serta melakukan penggeledahan di kediamannya yang berlokasi di Sentul, Bogor.

Perkara yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel ini menjadwalkan persidangan dimulai tepat pukul 09.10 WIB. Adapun pihak termohon yang digugat mencakup tiga institusi penegak hukum utama, yakni Kapolda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, dan Kejaksaan Agung RI. Gugatan ini menjadi preseden kritis terkait kepatuhan institusi penegak hukum terhadap asas due process of law.

Melalui keterangan tertulisnya pada Selasa, 18 Agustus 2026, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan pentingnya menjaga kesucian forum peradilan dari intervensi atau prasangka publik. Ia meminta agar seluruh proses pengujian hukum ini dihormati oleh semua pihak.

“Kami mengajak semua pihak menghormati jalannya sidang praperadilan yang akan digelar pada hari ini,” kata pengacara Febrie, Febri Diansyah, melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 18 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Febri menjelaskan bahwa praperadilan merupakan sarana konstitusional yang dirancang oleh undang-undang untuk memverifikasi apakah setiap tindakan paksa dalam proses hukum telah dijalankan sesuai koridor tata cara regulasi yang berlaku. Oleh sebab itu, transparansi serta independensi hakim menjadi kunci utama dalam menilai perkara ini.

Ia mengatakan praperadilan merupakan forum hukum yang disediakan untuk menguji apakah tindakan-tindakan dalam proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Karena itu, ia meminta semua pihak memberikan ruang kepada hakim untuk memeriksa serta menilai perkara ini secara objektif.

Inti dari permohonan praperadilan ini berfokus pada pengujian sah atau tidaknya serangkaian tindakan penanganan perkara yang menimpa kliennya. Sorotan utama tertuju pada keputusan penyidik yang menetapkan Febrie sebagai tersangka tanpa dilakukannya pemeriksaan terlebih dahulu terhadap kapasitasnya sebagai calon tersangka, disusul tindakan penggeledahan fisik di Sentul.

“Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak. Hal tersebut yang nantinya kami serahkan untuk diperiksa dan dinilai oleh hakim,” ujar Febri.

Di samping itu, pihak pemohon menekankan bahwa gugatan praperadilan ini diambil sebagai bentuk penghormatan tertinggi terhadap kelembagaan peradilan. Langkah ini diambil agar perdebatan mendasar mengenai tata cara penegakan hukum diuji secara terbuka dan rasional di hadapan majelis hakim, bukan sekadar opini di ruang publik.

Febri mengatakan keputusan Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan merupakan bagian dari penghormatan terhadap proses hukum. Sebab, perdebatan mengenai hukum acara sebaiknya dibawa dan diuji melalui forum praperadilan sesuai perundangan.

Menutup keterangannya, Febri membantah tuduhan bahwa pengajuan praperadilan ini bertujuan untuk menghambat atau mengaburkan substansi penyidikan yang sedang berjalan. Menurutnya, hak praperadilan dijamin penuh oleh undang-undang bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan status sosial maupun jabatan formal yang pernah diemban.

Ia menegaskan langkah yang ditempuh kliennya bukan merupakan upaya mengaburkan proses hukum. Melainkan hak yang diberikan undang-undang yang berlaku bagi setiap orang tanpa memandang latar belakang maupun jabatan.

Pos terkait