JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini didorong untuk mengambil langkah progresif dengan menerapkan delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam mengusut tuntas skandal suap jalur impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Langkah ini dinilai krusial guna menjerat semua pihak yang terlibat, termasuk dugaan keterlibatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, terungkap fakta mengenai pertemuan di Hotel Borobudur pada Juli 2025 yang dihadiri oleh Djaka bersama sejumlah pengusaha kargo. Pertemuan tersebut ditengarai menjadi pintu masuk pembahasan komitmen setoran ilegal untuk para pejabat di instansi tersebut. Tiga petinggi Blueray Cargo saat ini tengah duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan menyuap pegawai Bea Cukai guna memperlancar jalur impor.
Salah satu saksi kunci yang juga merupakan tersangka, Orlando Hamonangan Sianipar selaku mantan Kepala Seksi Intelijen, memberikan kesaksian mengejutkan di persidangan. Beliau membenarkan adanya aliran dana yang dipersiapkan untuk pimpinan tertinggi di instansinya.
“Saya ikut menyiapkan uang setoran dari pengusaha kargo untuk Djaka. Uang tersebut berasal dari sejumlah pemain besar ekspedisi,” ungkap Orlando saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, dikutip dari Tempo.
Indikasi praktik pencucian uang semakin menguat menyusul hasil penggeledahan penyidik KPK di beberapa lokasi, termasuk apartemen di Kelapa Gading dan rumah di Ciputat. Dari operasi tersebut, petugas menyita berbagai mata uang asing senilai belasan miliar rupiah, emas batangan seberat 5 kilogram, jam tangan mewah, hingga armada mobil. Koleksi barang mewah ini diduga kuat merupakan upaya para pelaku untuk menyamarkan asal-usul kekayaan yang bersumber dari rasuah.
Data penyidikan menunjukkan bahwa Blueray Cargo saja telah menggelontorkan dana sedikitnya Rp 91,3 miliar sepanjang periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Nilai fantastis ini diyakini hanya sebagian kecil dari total “pungutan liar” yang dikumpulkan dari perusahaan ekspedisi lainnya.
Penerapan pasal pencucian uang dipandang sebagai strategi paling efektif bagi KPK untuk melakukan pelacakan aset (asset recovery). Dengan instrumen TPPU, penyidik memiliki kewenangan lebih luas untuk menelusuri penerima manfaat akhir (beneficial ownership) serta aset-aset yang telah dialihkan dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak.
Publik berharap pengungkapan korupsi di jantung otoritas kepabeanan ini tidak berhenti pada level staf semata. Ketegasan KPK dalam memeriksa Djaka Budhi Utama menjadi ujian bagi kredibilitas penegakan hukum dalam memutus rantai korupsi yang telah mengakar selama puluhan tahun di Bea Cukai. Praktik ilegal ini secara langsung berdampak pada melonjaknya harga barang di pasar yang pada akhirnya mencekik daya beli masyarakat luas.







