JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengintensifkan penyelidikan terhadap aliran dana haram berupa commitment fee yang diduga mengalir ke kantong sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Langkah ini dilakukan menyusul ditemukannya indikasi kuat adanya pengaturan pemenang proyek pembangunan jalur kereta api yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Penyidik lembaga antirasuah tersebut meyakini bahwa penyerahan uang atau fee proyek bukan sekadar pemberian sukarela, melainkan bagian dari skema korupsi yang terstruktur. Fokus pemeriksaan saat ini diarahkan pada keterlibatan pihak-pihak di internal Kemenhub yang diduga memfasilitasi kemenangan kontraktor tertentu dalam proses tender.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tim penyidik sedang menggali lebih dalam mengenai detail transaksi tersebut. Melalui serangkaian pemeriksaan saksi, penyidik berusaha memetakan siapa saja oknum kementerian yang mencicipi dana dari proyek infrastruktur negara tersebut.
“Penyidik mendalami penyerahan fee kepada pihak-pihak di Kemenhub,” kata Budi saat dikonfirmasi pada Sabtu (23/5/2026) dilansir dari Tempo.
Selain soal aliran uang, KPK juga membedah modus operandi pengaturan proyek. Berdasarkan temuan awal, rekayasa diduga telah terjadi sejak fase administrasi. Para pelaku diduga mengondisikan persyaratan dan proses seleksi sedemikian rupa agar perusahaan yang telah menyepakati “biaya komitmen” keluar sebagai pemenang resmi.
Guna memperkuat bukti-bukti tersebut, pada Kamis (21/5/2026), KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi kunci di kantor pusat KPK, Jakarta Selatan. Mereka yang dimintai keterangan antara lain Putu Sumarjaya (Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang 2021–2023), Karseno Endra (konsultan sekaligus kontraktor CV Parama Prima), serta Syafiq Multi dari pihak kontraktor.
Kasus yang mengguncang sektor transportasi ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada April 2023 di Jawa Tengah. Hingga saat ini, sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari empat pemberi suap dari pihak swasta dan enam penerima suap dari unsur pejabat pembuat komitmen (PPK) hingga direktur di lingkungan DJKA.
Proyek-proyek yang terimbas praktik korup ini mencakup area yang sangat luas, mulai dari jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek kereta api di Makassar (Sulawesi Selatan), konstruksi di Lampegan (Cianjur), hingga berbagai proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera pada tahun anggaran 2021–2022.
Penyidikan ini diharapkan dapat membersihkan sektor pengadaan infrastruktur perkeretaapian dari praktik kolusi yang merugikan keuangan negara dan menurunkan kualitas fasilitas publik.







