BANDUNG – Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (drop out/DO) terhadap seorang taruni Politeknik Transportasi Darat Indonesia–Sekolah Tinggi Transportasi Darat (PTDI-STTD) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Gugatan diajukan oleh taruni berinisial SA melalui kuasa hukumnya, Abdul Hakim dari Dignity Law, terhadap Keputusan Direktur PTDI-STTD yang menjadi dasar pemberhentiannya dari institusi pendidikan kedinasan tersebut.
Dalam gugatan yang telah didaftarkan ke PTUN Bandung, penggugat menilai keputusan pemberhentian tersebut mengandung cacat hukum dan prosedural, baik dari sisi penerapan sanksi disiplin maupun proses pemeriksaan internal yang dijalankan kampus.
Kuasa hukum penggugat, Abdul Hakim, mengatakan kliennya mempersoalkan konstruksi penjatuhan sanksi yang menjadikan satu rangkaian peristiwa sebagai dasar tiga kategori pelanggaran berbeda secara bersamaan.
Menurutnya, peristiwa yang sama diklasifikasikan sebagai pelanggaran khusus dengan nilai 100 poin, pelanggaran berat sebesar 50 poin, dan pelanggaran sedang sebesar 20 poin. Akumulasi ketiga kategori tersebut menghasilkan total 170 poin yang kemudian dijadikan dasar penerbitan keputusan pemberhentian.
“Permasalahan utamanya bukan sekadar besaran poin, tetapi adanya penggandaan kualifikasi atas satu fakta yang sama. Ini berimplikasi pada pengenaan sanksi yang menjadi tidak proporsional dan berlapis,” kata Abdul Hakim dalam keterangannya.
Selain mempersoalkan dasar penjatuhan sanksi, penggugat juga menyoroti proses pemeriksaan internal dan Sidang Dewan Kehormatan Taruna (DKT).
Menurut pihak penggugat, SA tidak memperoleh kesempatan yang memadai untuk menghadirkan saksi maupun alat bukti yang dinilai dapat meringankan posisinya dalam proses pemeriksaan.
Gugatan tersebut juga menyinggung aspek administrasi penerbitan keputusan. Penggugat menemukan adanya perbedaan waktu antara Keputusan Direktur PTDI-STTD yang tertanggal 30 Maret 2026 dengan pemberitahuan hasil Sidang DKT yang baru disampaikan pada 2 April 2026.
Pihak penggugat menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai validitas proses pengambilan keputusan sebelum hasil sidang disampaikan kepada taruni yang bersangkutan.
Akibat keputusan tersebut, SA kehilangan statusnya sebagai taruni PTDI-STTD beserta hak-hak akademik yang melekat sebagai peserta didik di lingkungan pendidikan kedinasan.
Melalui petitumnya, penggugat meminta majelis hakim PTUN Bandung menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Direktur PTDI-STTD tentang pemberhentian tersebut karena dinilai bertentangan dengan asas legalitas, kepastian hukum, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut kewenangan institusi pendidikan kedinasan dalam menetapkan pelanggaran disiplin dan menjatuhkan sanksi administratif kepada peserta didik. Putusan PTUN nantinya dinilai berpotensi menjadi rujukan bagi penegakan disiplin di lingkungan pendidikan kedinasan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PTDI-STTD terkait gugatan yang diajukan oleh taruni tersebut. Media masih berupaya menghubungi pihak kampus untuk memperoleh tanggapan dan penjelasan lebih lanjut.







