Moh Ali Murtadho, Alumni UTM yang Berkiprah dalam Putusan MK soal MBG

Ali Murtadho setelah pembacaan putusan tentang MBG di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Istimewa)

“Masa transisi yang diberikan Mahkamah bukan berarti kewajiban konstitusional dapat ditunda. Pemerintah tetap harus memastikan anggaran pendidikan memenuhi ketentuan konstitusi, sembari menyesuaikan struktur penganggaran sebagaimana diperintahkan Mahkamah,” katanya.

Selain menangani perkara pengujian anggaran pendidikan dan MBG, Ali juga terlibat dalam berbagai perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari tim Dignity Law. Pengalaman tersebut memperkuat kiprahnya sebagai advokat yang fokus pada isu hukum tata negara dan litigasi konstitusi.

Bagi Ali, pendidikan hukum yang diperolehnya di Universitas Trunojoyo Madura menjadi fondasi penting dalam menjalankan profesinya sebagai advokat. Menurutnya, peran seorang advokat tidak hanya mendampingi klien di persidangan, tetapi juga berkontribusi dalam mendorong lahirnya putusan-putusan yang memberikan kepastian hukum dan berdampak bagi masyarakat luas.

Keterlibatan Moh Ali Murtadho dalam perkara yang menghasilkan Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menjadi salah satu contoh bagaimana alumni UTM dapat berkontribusi dalam perkembangan hukum konstitusi Indonesia melalui advokasi di Mahkamah Konstitusi.

Bacaan Lainnya

Pos terkait