Mahfud MD Bongkar Dugaan Permainan Politik di Balik Video Budi Arie

Mahfud MD Bongkar Skenario Canggih Jokowi di Balik Video Budi Arie. (Foto: Tribun News)

JAKARTA – Wacana percepatan Pemilu sebelum 2029 yang diembuskan oleh Ketua Umum Relawan Projo, Budi Arie Setiadi, mendadak memantik kegaduhan di panggung politik nasional. Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai narasi kontroversial tersebut bukanlah sekadar keterlanjuran ucap, melainkan bagian dari desain manuver politik yang terukur.

Pernyataan Budi Arie yang mengklaim memiliki insting tentang percepatan pemilu langsung direspons kritis oleh para pengamat dan akademisi. Mahfud MD menduga ada permainan politik skala besar di balik viralnya video pengakuan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut.

“Ini satu bagian dari permainan politik yang canggih menurut saya. Kalau harus dikatakan, ini memang sengaja oleh timnya Pak Jokowi,” ungkap Mahfud.

Mahfud menambahkan bahwa publik dan pengamat berpotensi terkecoh jika melihat manuver ini secara polos tanpa membaca implikasi terselubung di baliknya. “Bagus, permainan politik yang bagus… Kalau analisis lurus-lurus saja, terkecoh aja (kita),” tuturnya.

Sebelumnya, Budi Arie terang-terangan membeberkan komunikasinya dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengenai potensi percepatan suksesi kepemimpinan. “Saya ingin sampaikan, tadi saya udah bisik ke Pak Jokowi, ‘Pak, kok insting saya ini lebih cepat dari 2029? ‘Apakah kita mau? Belum tentu kita mau. Kita masih ngomong ke Pemilu 2029. Kalau terjadi percepatan gimana? Kita siap, enggak?” ujar Budi Arie.

Bacaan Lainnya

Budi bahkan menyepadankan situasi kondisi sosial ekonomi hari ini dengan gejolak transisi kekuasaan di era akhir Orde Baru.

Ditinjau dari konstelasi politik, narasi yang dilemparkan Projo disinyalir sebagai tes ombak (test the water) guna menjaga bargaining position serta relevansi figur Joko Widodo di arena politik pasca-presidensi. Dengan memicu kontroversi, perhatian publik dan panggung media kembali tersedot pada poros politik Solo, sekaligus menguji soliditas koalisi pemerintahan aktif.

Dari perspektif legalitas hukum, wacana percepatan pemilu menabrak kerangka konstitusi secara fundamental. Pasal 22E UUD 1945 mengamanatkan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara berkala setiap lima tahun sekali. Tidak ada klausul legal dalam regulasi ketatanegaraan Indonesia yang memfasilitasi percepatan pemilu hanya berlandaskan “insting” atau kalkulasi politik relawan, kecuali terjadi krismon berat atau state of emergency yang diatur melalui mekanisme perundang-undangan formal.

Secara kebijakan publik, narasi ketidakpastian politik ini berisiko memperkeruh iklim investasi dan merusak stabilitas ekonomi rakyat. Ketimbang sibuk melemparkan wacana spekulatif yang memicu polarisasi, para aktor politik seharusnya berfokus pada penyelesaian krisis sosial-ekonomi yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

Pos terkait