Selain itu, KEMAKI juga menyoroti proyek lapangan penumpukan Pelabuhan Paciran yang diduga terjadi duplikasi anggaran. Menurut mereka, proyek tersebut telah dikerjakan pada 2024 namun kembali dianggarkan pada 2025.
Dalam aksi tersebut, KEMAKI menyerahkan laporan beserta dokumen hasil kajian kepada Kejati Jawa Timur. Massa meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan terhadap seluruh proyek yang diduga bermasalah.
Ato’illah menilai dugaan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk ketentuan LKPP, Perpres Nomor 12 Tahun 2021, Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2022, PMK Nomor 119/PMK.02/2020, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
KEMAKI berharap Kejati Jawa Timur mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut secara profesional dan transparan. Menurutnya, langkah hukum diperlukan agar penggunaan APBD berjalan efektif, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.







