Tiga Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Jakarta di Balik Kemenangan Gugatan Anggaran MBG di MK

Tiga Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Jakarta di Balik Kemenangan Gugatan Anggaran MBG di MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (Foto: Harianindo.id)

Angka yang dipersoalkan tidak kecil. Dalam APBN 2026, dana MBG yang tercatat sebagai bagian dari fungsi pendidikan mencapai Rp223,6 triliun dari total anggaran pendidikan Rp769,1 triliun  proporsi yang, menurut para pemohon, berisiko menggerus ruang anggaran untuk kesejahteraan guru, bantuan siswa, dan perbaikan sarana sekolah.

Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan mereka. Ketua MK Suhartoyo menyatakan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan harus dilaksanakan paling lambat pada APBN 2028, atau dua tahun sejak putusan diucapkan pada Kamis, 30 Juli 2026  dengan kemungkinan dipercepat mulai APBN 2027 jika struktur anggaran memungkinkan.

Putusan ini memang tidak langsung menyulap seluruh dana MBG menjadi kenaikan gaji guru atau perbaikan gedung sekolah dalam semalam. Namun, ia membuka jalan yang lebih terang bagi masa depan pendidikan: pemerintah kini didorong menyusun pos anggaran tersendiri untuk MBG, sehingga dana pendidikan 20 persen benar-benar utuh digunakan untuk hal-hal yang selama ini dinanti kesejahteraan guru, beasiswa siswa, dan sarana belajar yang lebih layak. Dengan kata lain, putusan MK ini menjadi titik balik yang menjanjikan: MBG tetap bisa berjalan untuk mendukung anak-anak Indonesia, sementara anggaran pendidikan mendapatkan ruang yang lebih sehat untuk tumbuh sesuai amanat konstitusi.

Pos terkait